Ke
depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal
berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.
Memang
untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat
validasi terlebih dahulu dengan sertifikat tanah sebelumnya, baik itu
dari sisi data, ukuran tanah, dan sebagainya.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Setelah
validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan
sertifikat elektronik.
Nantinya,
sertifikat tanah elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan
masing-masing.
Dengan
sertifikat tanah elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat tanah elektronik
miliknya kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga:
Jokowi Katakan Surat Tanah Elektronik Kurangi Risiko Hilangnya Bukti Kepemilikan
Aturan
tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:
(1) Penggantian Sertipikat menjadi
Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah
satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
(2) Penggantian Sertipikat-el
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau
gambar denah satuan rumah susun.