Nantinya,
bukti kepemilikan tidak lagi berbentuk sertifikat tanah atau buku tanah
berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el yang
datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Ketentuan
ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Beleid
diteken dan berlaku mulai 12 Januari 2021.
"Telah
terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat
Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala
Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati, dalam keterangannya.
Melalui
peraturan tersebut, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya
dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu
pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data.
Baca Juga:
Jokowi Katakan Surat Tanah Elektronik Kurangi Risiko Hilangnya Bukti Kepemilikan
Kementerian
ATR/BPN kini mulai menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah
secara elektronik.
"Pelaksanaan
pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap dan akan
diatur oleh Menteri," tambah Yulia.
Hasil
pelaksanaan pendaftaran tanah (sertifikat tanah) secara elektronik ini nantinya
berupa data, informasi, dan atau dokumen elektronik.