Data
itu merupakan data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah yang
valid dan terjaga autentikasinya.
Produk
dari pelayanan sertifikat tanah elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada
Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
Yulia
juga menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran
sertifikat tanah elektronik ini.
Sebab,
penyelenggaraan pendaftaran sertifikat tanah dengan sistem elektronik ini
dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
Penyelenggaraan
sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan
meliputi pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Baca Juga:
Jokowi Katakan Surat Tanah Elektronik Kurangi Risiko Hilangnya Bukti Kepemilikan
Hasil
penyelenggaraan sistem elektronik itu berupa sertifikat tanah dalam bentuk
dokumen elektronik.
Tujuan
penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk meningkatkan indikator
berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.
Sekaligus
juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.