Kedua, Firli harus di-blacklist (masuk daftar hitam) dari jabatan publik untuk selama-lamanya. Ketiga, agar memberikan efek jera kepada insan KPK lainnya.
"Supaya ini orang-orang pimpinan KPK yang lain pada masa akan datang tidak berani main-main lagi," ujar dia.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Hasyim Asy'ari
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat (29/12/2023), mengatakan keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal ditetapkan.
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden (Jokowi) telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua Merangkap Anggota KPK Masa Jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari.
Baca Juga:
Kemenko PMK Buka Seleksi Calon Anggota DJSN 2024-2029
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.