WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Soal kasus korupsi yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika anggaran iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dalam periode tersebut di atas sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar.
Kemudian dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga:
Usai Kediaman Ridwan Kamil, KPK Lanjut Geledah Kantor BJB di Bandung
"Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut," ujarnya dikutip dari republika.co.id, Kamis (13/3/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo memperkirakan, kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB mencapai Rp222 miliar. Peristiwa itu terjadi pada rentang 2021-2023.
"Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," kata Budi.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Pastikan Pelayanan BJB Tidak terganggu
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Budi menerangkan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa.