WahanaNews.co | Ketua Komisi Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Deding Ishak mendesak Pemerintah dan DPR RI agar mengkaji lagi kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang mencapai Rp 69 juta. Dia menilai kenaikan itu tidak memenuhi unsur keadilan karena dibebankan pada calon jamaah haji.
"Seharusnya pemerintah mencari solusi cerdas tanpa memberatkan calon jamaah haji, seperti memperpendek masa tinggal jamaah dari 40 hari menjadi 25 hari sehingga dapat menurunkan beban biaya lainnya seperti konsumsi, akomodasi dan transportasi," kata Deding dalam pers rilis, melansir Republika.co.id, Senin (23/1/2023).
Baca Juga:
Laporan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Bakal Didalami KPK
Oleh sebab itulah dia meminta Pemerintah, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI untuk mengkaji besaran kenaikan Bipih tersebut. Ia menilai kenaikan itu tidak bijak karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih pascapandemi
“Bayangkan saja kalau tahun kemarin (1443 H/2022 M) Bipih sebesar Rp 39 juta kemudian tahun ini (1444 H/2023 M) naik menjadi Rp 69 Juta, itu kenaikannya hampir dua kali lipat. Padahal selisih keberangkatannya hanya satu tahun, seharusnya tidak sebesar itu sekalipun untuk kepentingan rasionalisasi dana haji,” ujarnya.
Terlebih, Deding yang juga mantan wakil ketua Komisi VIII DPR RI menambahkan, banyak jamaah haji yang seharusnya berangkat tahun lalu terkendala oleh pembatasan kuota dan usia.
Baca Juga:
Soal Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji, MKD Minta Tempo Klarifikasi
Karena adanya kebijakan pembatasan kuota hanya sekitar 50 persen dan pembatasan usia maksimal 65 tahun, menjadi tidak adil ketika mereka harus berangkat tahun ini dikenakan Bipih Rp 69 juta. Kenaikan Bipih yang dibebankan kepada jamaah tidak tepat dilaksanakan tahun ini.
"Saya usul kalaupun untuk kepentingan rasionalisasi agar dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya
Deding yang juga mantan Ketua umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah ini mengakui komponen perjalanan ibadah haji seperti penerbangan, pemondokan dan katering senantiasa naik setiap tahunnya. Hal itu pula yang mengakibatkan komponen perjalanan haji meningkat menjadi Rp 98 juta untuk setiap jamaah.