WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tertukar di beberapa daerah saat pemungutan suara akan dihitung sebagai suara partai.
"Sikap kami yang pertama adalah untuk surat suara pemilu DPR, DPRD, dinyatakan sah untuk menjadi atau dihitung sebagai suara partai," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga:
Terima 297 Perkara Sengketa Pileg 2024, MK Mulai Sidang Pekan Depan
Menurut dia, surat suara DPR dan DPRD yang tertukar itu akan tetap dihitung sah sebab peserta pemilunya tetap sama, yaitu partai politik.
Kendati demikian, harus ada catatan-catatan yang dicantumkan dalam formulir hasil jika kondisi itu sebagai kejadian khusus.
"Peristiwa itu dicatat di dalam berita acara, formulir kejadian khusus untuk menunjukkan bahwa ada situasi ada kejadian khusus di TPS-TPS tersebut," katanya.
Baca Juga:
60 Kader Pemuda Pancasila Lolos Pileg 2024, Bamsoet: Bukti Kompetensi di Arena Politik
Sementara itu, untuk surat suara DPD yang tertukar, akan dihitung sebagai surat suara tidak sah. Hal itu lantaran calon anggota DPD di setiap provinsi berbeda.
"Kalau surat suara DPD dari daerah pemilihan provinsi lain, dinyatakan tidak sah karena masing-masing provinsi atau masing-masing dapil calonnya beda-beda," jelas Hasyim.
Sebelumnya, Rabu (14/2), Hasyim Asy'ari mengungkapkan ada surat suara yang tertukar berdasarkan laporan per pukul 18.00 WIB. Hal itu terjadi di 388 TPS yang tersebar di 79 kabupaten/kota pada 26 provinsi.