Menurut Untung, kepemimpinan Kwarnas saat ini telah menyimpang dari Satya dan Darma Pramuka, AD/ART Gerakan Pramuka serta tata kelola organisasi yang baik.
"Kwarnas harusnya menjadi mata air dari Satya dan Darma Pramuka, serta menjadi teladan bagi Kwarda, Kwarcab hingga Gudep serta Satuan Karya. Kami ingin marwah Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan tetap terjaga," tutur Untung.
Baca Juga:
Peserta Jambore Seluruh Dunia Akan Dipindahkan ke Perkemahan Seoul Antisipasi Topan Khanun
Dalam SK yang diteken Budi Waseso, Untung diberhentikan sebagai Andalan Nasional (pengurus/fungsionaris).
Untung menilai SK tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) Gerakan Pramuka Pasal 51 yang menegaskan bahwa pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena: (a) berhalangan tetap; (b) mengundurkan diri; (c) dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan (d) melanggar Kode Kehormatan Pramuka. Untung Widyanto belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka.
Padahal, Untung mengklaim pengalaman dan pengabdiannya di Gerakan Pramuka telah panjang, yakni sejak menjadi pramuka siaga tahun 1976, kemudian penggalang.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Untung Gugat Buwas ke PTUN
Lalu, pada dasawarsa 1980-1990-an, Untung menjadi Sekretaris Dewan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting (DKR) Setiabudi.
Selain itu, Untung pernah menjadi Ketua DKC Jakarta Selatan dan Ketua DKD Penegak dan Pandega DKI Jakarta. Lalu, dia menjadi Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta, dan Andalan Nasional Kwarnas masa bakti 2003-2008 dan 2008-2013.
Sebelumnya, kata Untung, Budi Waseso juga telah memberhentikan sembilan pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas. Untung menyebut dua diantaranya adalah wakil ketua Kwarnas.