WahanaNews.co | Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Komjen Pol (Purn) Budi Waseso digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan yang diajukan Untung Widyanto ini terkait pemberhentiannya sebagai pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023.
Baca Juga:
Peserta Jambore Seluruh Dunia Akan Dipindahkan ke Perkemahan Seoul Antisipasi Topan Khanun
"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka. Kesalahan saya karena mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas yang mengingkari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka," ujar Untung dalam keterangannya, Minggu (02/07/23).
PTUN Jakarta telah menerima surat gugatan yang diajukan pengacara Untung dengan nomor perkara: 270/G/2023/PTUN.JKT. Sidang perdana bakal digelar Rabu pekan depan.
Sebagai penggugat, Untung memohon Hakim PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Kwarnas Nomor 025 Tahun 2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pergantian Antar Waktu (PAW) masa bakti 2018-2023.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Untung Gugat Buwas ke PTUN
Untung mengklaim langkah hukum yang dilakukan bukan untuk mencari kemenangan atau menduduki jabatan lagi.
Adapun Utung bersyukur dipercaya menjadi Andalan Nasional Kwarnas selama dua periode dan Andalan Daerah Kwarda DKI Jakarta sejak 2019-sekarang.
Andalan merupakan fungsionaris yang mengabdi bagi kwartirnya dan tidak mendapat gaji.