Menurut Irsyad, surat Ketua Kwarnas Budi tidak menjawab klarifikasi yang dia sampaikan. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan surat keputusan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
Sebut pimpinan gagal jalani amanat
Untung menilai pimpinan Kwarnas saat ini juga gagal menjalankan amanat dan keputusan Munas Pramuka di Kendari.
Baca Juga:
Peserta Jambore Seluruh Dunia Akan Dipindahkan ke Perkemahan Seoul Antisipasi Topan Khanun
Ia menilai Revisi UU Nomor 12 tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka tidak terealisasi. Untung juga mengatakan setiap tahun Kwarnas hanya mendapat dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sekitar Rp7 miliar. Padahal, Kwarnas periode 2008-2013 mendapat dana di atas Rp50 miliar/tahun.
Selain itu, Untung menilai hubungan Kwarnas dengan pemerintah pusat dan daerah juga kurang berjalan baik. Hal ini ditandai dengan minimnya kehadiran Menteri dan pejabat tinggi dalam acara kepramukaan.
Untung menyebut puncaknya pada gelaran Jambore Nasional di Cibubur, 14-20 Agustus 2022. Dia mengatakan kegiatan akbar lima tahun sekali ini tidak dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tidak ditutup Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Untung Gugat Buwas ke PTUN
Padahal Jamnas-jamnas sebelumnya, selalu dibuka dan ditutup oleh Presiden dan Wakil Presiden selaku Ketua dan Wakil Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka.
"Kakak-kakak pimpinan Kwarda harus berani mengevaluasi Kwarnas periode ini pada Munas Pramuka di Banda Aceh, akhir November 2023. Jangan takut lagi dengan kejadian seperti dalam Munas Pramuka di Kendari, pada September 2018," kata Untung.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.