Untung mengungkap bahwa pada kepengurusan ini, terdapat tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk mantan Ketua Kwarda Jawa Barat sekaligus anggota DPR Fraksi Partai Politik, Dede Yusuf. Lalu, Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa mengundurkan diri lantaran tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan.
Nilai Kwarda Jawa Timur dikucilkan
Sejak tahun lalu, Untung juga mempertanyakan kebijakan pimpinan Kwarnas yang melarang Kwarda Jawa Timur ikut kegiatan pramuka di tingkat nasional selama tiga tahun terakhir ini.
Baca Juga:
Peserta Jambore Seluruh Dunia Akan Dipindahkan ke Perkemahan Seoul Antisipasi Topan Khanun
Budi disebut tak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020.
Kala itu, Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda.
Menurut Untung, sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9.
Baca Juga:
Tak Terima Dipecat, Untung Gugat Buwas ke PTUN
Pasal tersebut menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia.
"Selain itu, 'Pramuka adalah saudara sesama Pramuka'. "Semboyan di dalam organisasi ini adalah 'Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana'," kata Untung.
Kritik perjanjian dengan swasta
Selajn itu, Untung juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka.