WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo resmi melantik tiga Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, Senin (8/1/24).
Anggota MKMK yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan Yuliandri (Akademisi).
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota MKMK itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.
Selain Suhartoyo, pelantikan dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat. Hakim konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir.
Sebelumnya, MK menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri.
MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).