WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Jimly menjelaskan dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar Usman jadi pihak yang paling banyak dilaporkan.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Pak ketua kita undang lagi, kan dia yang pertama dan yang terakhir, karena kan paling banyak pak ketua. Jadi enggak cukup hanya satu kali," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/11).
Menurut Jimly, bagaimana pun Anwar harus diberi kesempatan untuk mengklarifikasi, sebab tuduhan dan tuntutan sanksi yang diminta para terlapor cukup keras.
"Jadi kita harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ujarnya.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Saat ini MKMK tengah mengusut etik para hakim, termasuk Anwar Usman terkait putusan syarat batas usia capres-cawapres. Hari ini, MKMK telah memeriksa hakim konstitusi Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, dan Guntur Hamzah.
Sehari sebelumnya, Rabu (1/11) MKMK menyidang tiga hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Selasa (31/10) petang, MKMK juga telah menyidang Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih.
Laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman dkk ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.