WAHANANEWS.CO, JABAR - Ketua Literasi Pemuda Berdikari (LPB) Indrajidt Rai Garibaldi mengaku khawatir jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi institusi dengan kekuatan yang terlalu dominan dalam sistem peradilan.
Hal tersebut disampaikan Indrajit dalam seminar nasional yang mengangkat tema "Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia" di Kota Bandung, Minggu 23 Februari 2025.
Baca Juga:
Pemeriksaan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Kejaksaan Ungkap Ada Beberapa Kasus Diselidiki
"Sebagai organisasi yang memiliki aliansi mahasiswa, LPB merasa perlu mengadakan seminar nasional ini untuk membahas isu-isu nasional yang tengah menjadi polemik," ujar Indrajidt dikutip dari rmol.id, kemarin.
Ia menegaskan bahwa LPB akan terus mengawal proses legislasi RKUHAP, terutama terkait pasal 12 yang menjadi sorotan utama.
"Tidak ada tempat bagi kesewenang-wenangan atau arogansi dalam hukum acara pidana," tegasnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungkap Aliran Uang Rp 14 Miliar ke Sandra Dewi, 88 Tas Mewah Diduga dari TPPU Harvey Moeis
Sebelumnya, beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berpotensi memberikan kewenangan luar biasa kepada Kejagung.
Menurutnya, LPB berkomitmen untuk memastikan bahwa RKUHAP yang disahkan tidak hanya adil, tetapi juga tetap melindungi kebebasan dan hak asasi manusia.
"Dari total 94 halaman RKUHAP, terdapat beberapa pasal yang kami duga bisa menjadikan satu lembaga hukum memiliki kewenangan yang berlebihan," tambahnya.