Sementara pakar hukum Indonesia, Saim Aksinuddin, menekankan, pembahasan RKUHAP harus melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan politisi.
"Undang-undang harus dikaji secara komprehensif agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara lembaga hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan," kata Saim.
Baca Juga:
Kejagung Usut Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun di Kemendikbud
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum agar tidak menimbulkan ketimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.