WAHANANEWS.co, Jakarta - Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana melaporkan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan rekan-rekannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Polri.
Hendry dan kolega dituduh menggelapkan dana hibah sebesar Rp 6 miliar yang diberikan oleh Forum Humas BUMN untuk penyelenggaraan uji kompetensi wartawan (UKW).
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
“Organisasi wartawan yang harusnya melaksanakan kontrol, pengawasan terhadap kepentingan umum, eh kok malah terlibat dalam dugaan pusaran korupsi,” kata Penggagas dan Perumus Utama Kode Etik Perilaku Wartawan PWI, Wina Armada Sukardi, melansir TEMPO, Rabu (7/8/2024).
Di mata Wina, dugaan korupsi Hendry dkk tergolong perbuatan tercela bagi anggota PWI.
Dari total Rp 6 miliar, Wina merinci bahwa para terduga pelaku telah menerima upah dan cashback sebesar Rp 1.771 miliar.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Sedangkan Rp 1.080, menurutnya, dikembalikan ke BUMN, dan Rp 691 juta mengalir ke orang dalam PWI.
“Cashback untuk pihak BUMN dibuat tanda terimanya tanggal 29 Desember 2023. Dalam kuitansi jelas tertera ‘Untuk pembayaran cashback UKW PWI - BUMN’,” bebernya.
Menurut Wina bukti ini sudah tak bisa disangkal lagi. Dia mengatakan modus Hendry mengubah istilah kiriman uang itu tak bisa menutupi bahwa penyelewengan memang telah terjadi.