“Tapi dalam rapat pada bulan Mei, memang cashback sudah diputuskan untuk tidak ada lagi karena dapat dianggap gratifikasi yang melanggar aturan,” kata Hendry.
Dewan Kehormatan PWI sebelumnya memberhentikan penuh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Bangun dari keanggotaannya.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat tertanggal 16 Juli 2024 karena Hendry selaku Ketua Umum PWI Pusat dianggap sudah menyalahgunakan jabatannya.
"Dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat PWI," kata Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Hendry juga dituduh menyalahgunakan jabatannya dengan menyelenggarakan rapat pleno yang melanggar prosedur.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Sasongko mengklaim bahwa Hendry sering melanggar aturan organisasi dan profesi, termasuk Kode Perilaku Wartawan, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI.
Sebelum memutuskan pemecatan Hendry, Dewan Kehormatan telah mengeluarkan peringatan keras pada 11 Juli 2024, meminta Hendry membatalkan perubahan struktur PWI Pusat yang melibatkan Dewan Kehormatan.
Namun, Hendry mengabaikan undangan klarifikasi dari Dewan Kehormatan pada 15 Juli 2024.