“Jika belakangan diubah oleh Hendry dengan istilah lain, itu untuk menutupi penyelewengan dan semata menyamarkan bukti yang ada. Tanda terima untuk cashback itu juga dilengkapi dengan tanda tangan,” kata dia.
Menurut Wina, hasil audit Forum Humas BUMN mengungkapkan tidak adanya transaksi cashback seperti yang tercantum dalam bukti penerimaan yang disusun oleh kelompok Hendry Bangun.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
Lebih lanjut, Forum Humas BUMN menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana kepada mereka.
Berdasarkan temuan ini, Wina menyimpulkan bahwa tindakan Hendry Bangun dan rekan-rekannya telah memenuhi kriteria tindak pidana korupsi.
Ia mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk mendukung dugaan tersebut.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Wina berpendapat bahwa Hendry Bangun dan kelompoknya layak disebut koruptor karena telah menyalahgunakan dana negara.
Meskipun dana tersebut telah dikembalikan ke BUMN, Wina menegaskan bahwa hal ini tidak menghapus unsur tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Hendry.
Ketika ditanya mengenai pemecatannya sebagai sekretaris Dewan Penasihat oleh Hendry Ch Bangun, Wina menyatakan bahwa ia tidak terpengaruh karena keputusan tersebut tidak berdampak signifikan. Sebaliknya, Wina justru melontarkan kritik terhadap Hendry Bangun.