Setelah surat keputusan pemecatan dikeluarkan, Dewan Kehormatan menginstruksikan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, untuk mengadakan rapat pleno guna menunjuk pelaksana tugas dan mempersiapkan kongres luar biasa.
Menanggapi hal ini, Hendry sebagai Ketua PWI Pusat mengkritik keras keputusan Dewan Kehormatan.
Baca Juga:
Sambut Hari Pers Nasional 2025, PWI Papua Barat Daya Agendakan Berbagai Kegiatan
Ia menganggap surat pemberhentian tersebut ilegal, tidak sah, dan tanpa dasar hukum yang kuat. Hendry berpendapat bahwa Dewan Kehormatan telah melampaui wewenangnya dan keputusan tersebut bukan hasil dari rapat resmi Dewan Kehormatan.
"Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui hal ini dan sudah bersurat kepada Sasongko Tedjo," kata Hendry di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Selasa 16 Juli 2024.
Hendry menyatakan bahwa permintaan Ketua Dewan Kehormatan (DK) kepada Ketua Bidang Organisasi PWI untuk mempersiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak memiliki dasar yang sah.
Baca Juga:
Logo dan Maskot Hari Pers Nasional 2025 Resmi Diluncurkan
Ia menjelaskan bahwa hanya Ketua Umum yang berwenang memberikan perintah kepada Ketua Bidang Organisasi PWI.
Hendry merujuk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) Pasal 28, yang menyebutkan bahwa KLB hanya dapat diselenggarakan jika Ketua Umum menjadi terdakwa dalam kasus yang mencoreng nama baik wartawan, dan atas permintaan minimal dua pertiga jumlah provinsi.
Selain itu, Hendry menegaskan bahwa keputusan DK hanya sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK, sesuai dengan Surat Keputusan PWI Nomor 218-PLP/PP-PWI/2024.