“Bagaimana mungkin orang yang sudah dipecat dari keanggotaan PWI, dan kartunya sudah dicabut oleh Pengurus Provinsi Jakarta, serta diduga ikut dalam persoalan korupsi uang negara, masih mau dan berani berkata menghentikan pengurus yang resmi dan sah. Tidak masuk logika!” kata Wina.
Merespons tudingan, Hendry mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengembalikan sejumlah uang itu sesuai Surat Keputusan PWI. Dia juga menjelaskan, dalam kasus ini tak ada dugaan unsur korupsi.
Baca Juga:
PWI Gugat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Rp 100,3 Miliar
“Tidak unsur korupsi dan itu sudah dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, dalam jumpa pers bersama. Yang ada adalah kesalahan administrasi,” kata Hendry, mengutip TEMPO, Rabu (7/8/2024).
Hendry menjelaskan bahwa Surat Keputusan PWI Nomor 155-PLP/PP-PWI/2023 telah mengatur secara rinci mengenai pemberian imbalan pemasaran dan pengembalian dana kepada anggota yang berhasil mendapatkan sponsor.
Surat keputusan ini tentang "Pembagian Fee Marketing untuk Tim Pencari Dana di Luar Pengurus atau Kepanitiaan dan Ketentuan Cashback Sponsorship".
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Menurut Hendry, dokumen ini menjadi dasar hukum yang mengatur mekanisme pembagian fee dan cashback dalam organisasi PWI. Dia menyebut dalam hal ini tak ada pelanggaran.
“Tidak ada pelanggaran. Jadi apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan di PWI Pusat. Sebab memang ada pihak yang berperan dalam melakukan lobi, pendekatan, agar sponsorship dapat cair,” kata dia.
Meski demikian, Hendry menyebut PWI kemudian menghilangkan aturan soal cashback ini. PWI menilai menerima cashback merupakan gratifikasi.