Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan hingga saat ini pemerintah belum membuka keran ekspor pasir laut.
Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sudah terbit.
Baca Juga:
Serangan Brutal KKB di Papua: Satu Polisi Tewas, Warga Terluka
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso mengatakan, pengelolaan sedimentasi laut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri.
"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Permendag, masih dilarang. Kalau PP Nomor 26 Tahun 2023 itu kan artinya boleh, kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Tetapi aturan teknisnya belum ada," jelas dia belum lama ini.
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.