WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan tindakan tegas terhadap peredaran produk kosmetik yang melanggar aturan.
Sebanyak 13 produk kosmetik khusus pria ditertibkan setelah ditemukan mempromosikan diri dengan klaim bermuatan asusila serta janji-janji yang tidak memiliki dasar medis.
Baca Juga:
Lebih Dua Pekan Warga Cikande Terpapar Radiasi Tenggak 16 Butir Prussian Blue Tiap Hari
Promosi tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat merugikan konsumen yang terpengaruh oleh informasi palsu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Pemantauan diperkuat seiring meningkatnya tren pemasaran produk kosmetik melalui platform digital yang sering kali dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyebarkan promosi tidak sesuai aturan.
Baca Juga:
BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Inhalasi TBC Pertama di Dunia, Indonesia Ambil Langkah Berani
"Temuan kosmetik dengan promosi tidak sesuai norma kesusilaan di samping intensifikasi pengawasan. BPOM juga telah menertibkan 13 item kosmetik pria yang dipromosikan melanggar norma kesusilaan," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Taruna menuturkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh di marketplace, media sosial, hingga kanal pemasaran digital lain yang selama ini menjadi sarana utama penjualan produk kecantikan.
Ia menegaskan bahwa pola promosi bermasalah ini terus berulang dan memerlukan penanganan konsisten.