“BPOM juga menginstruksikan penghentian seluruh bentuk promosi produk itu di berbagai media,” kata Taruna.
Ia memastikan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian dan membahayakan kesehatan.
Baca Juga:
Lebih Dua Pekan Warga Cikande Terpapar Radiasi Tenggak 16 Butir Prussian Blue Tiap Hari
Dukungan terhadap tindakan BPOM juga datang dari Kementerian Perdagangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Aldison, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan lintas sektor agar seluruh promosi kosmetik yang beredar sesuai regulasi.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan izin edar BPOM dalam setiap iklan produk yang dipasarkan secara online,” ujar Aldison.
Baca Juga:
BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Inhalasi TBC Pertama di Dunia, Indonesia Ambil Langkah Berani
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan rutin melakukan patroli siber untuk memantau kepatuhan pelaku usaha di platform e-dagang.
Selain itu, marketplace juga diwajibkan menindak tegas penjual yang melanggar dengan melakukan takedown atas konten promosi yang tidak sesuai aturan.
“Jika platform tidak melakukan takedown, maka akan dikenakan sanksi administratif, mulai teguran tertulis hingga pemblokiran layanan,” katanya.