“Produk tersebut dipromosikan dengan klaim memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, hingga menjaga tahan lama,” ujar Taruna.
Ia menambahkan, klaim-klaim semacam itu tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berbahaya karena tidak memiliki dasar ilmiah atau uji klinis yang mendukung.
Baca Juga:
Biaya Kesehatan RI Capai Rp 640 Triliun Per Tahun, OJK Ungkap Baru 5% Ditangung Asuransi
Bahkan, Taruna menyebut bahwa pelanggaran promosi berbau asusila ini sudah terjadi tiga kali sepanjang 2025, menandakan perlunya langkah pengawasan lebih ketat.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan urgensi penertiban berkelanjutan demi menjaga integritas pasar kosmetik.
“Penertiban ini menegaskan konsistensi dan komitmen BPOM dalam menangani pelanggaran promosi bermuatan asusila,” ucapnya.
Baca Juga:
Kapolda Jambi Terima Audiensi Konsulat Amerika Serikat, Bahas Penguatan Kerja Sama Keamanan dan Pertukaran Informasi
Taruna menegaskan bahwa seluruh promosi yang melanggar bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Sebagai bentuk penegakan hukum, BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk yang melanggar serta melakukan penarikan dari peredaran.
Beberapa produk bahkan langsung dimusnahkan agar tidak kembali dipasarkan.