Uang puluhan miliar rupiah itu dikumpulkan dari konsorsium dan subkontraktor untuk meredam penyelidikan oleh Kejaksaan Agung, yang totalnya mencapai Rp 243 miliar.
Keterangan dari BAP Irwan itu yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung memanggil Dito untuk diminta keterangannya.
Baca Juga:
Eks Kabag Pengamanan Akui Pernah Sidak Rutan KPK, Uang Rp76 Juta dan HP Ditemukan
"Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4," ujar Ketut di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).
Adapun kasus korupsi ini telah menetapkan Menkominfo nonaktif Johnny Plate sebagai terdakwa dan sedang diproses hukum.[eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.