WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Kepala Bagian Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Abdul Jalil Marzuki mengungkapkan pihaknya pernah melakukan inspeksi mendadak atau sidak dan menemukan ponsel (handphone/HP) hingga uang tunai sebesar Rp76 juta.
Abdul dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa 15 mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/8).
Baca Juga:
Usai Tahanan Kabur, Rutan Salemba Tingkatkan Pengawasan Pengunjung
"Ada handphone, kemudian paling banyak itu ditemukan power bank," ujar Abdul.
"Terus uang?" lanjut tanya jaksa.
Abdul membenarkan pihaknya pernah menemukan uang puluhan juta rupiah dalam sidak.
Baca Juga:
Kejari Tangsel Telusuri Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR Rp1,2 Miliar
"Berapa uang yang paling besar yang saudara temukan?" tanya jaksa.
"Itu variatif ya, tidak bisa kita pastikan berapa," jawab Abdul.
"Tapi saya mengingatkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudara nomor 14. Saudara menerangkan bahwa, 'pernah menemukan uang sebesar Rp76 juta'?" lanjut jaksa membacakan BAP.