Sebelum pelaksanaan KLB, Kementerian Hukum RI telah memberikan klarifikasi bahwa 19 anggota Dewan Pimpinan yang menginisiasi kongres luar biasa tetap diakui secara legal-formal sehingga memberikan dasar konstitusional bagi seluruh proses yang berlangsung.
Proses pemilihan berlangsung secara terbuka dan partisipatif dengan seluruh organisasi anggota aktif memiliki hak suara penuh.
Baca Juga:
Dukung Kepemimpinan Baru BGN, BPKN Minta Transparansi hingga Cegah Monopoli di Program MBG
KLB KOWANI juga dihadiri sejumlah tokoh nasional dari berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan, termasuk Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamaliah Lubis, yang turut menyaksikan jalannya proses demokratis dalam pemilihan Ketua Umum KOWANI.
Menurut Siti Jamaliah, terpilihnya Yenny Wahid melalui mekanisme yang sesuai konstitusi organisasi menjadi momentum penting bagi penguatan gerakan perempuan Indonesia di masa mendatang.
"Terpilihnya Ibu Yenny Wahid melalui proses yang demokratis dan sesuai mekanisme organisasi menunjukkan kedewasaan KOWANI sebagai organisasi perempuan terbesar di Indonesia. Saya berharap kepemimpinan baru ini mampu memperkuat persatuan, meningkatkan kontribusi perempuan dalam pembangunan nasional, serta membawa KOWANI semakin berpengaruh di tingkat internasional," ujar Siti Jamaliah yang akrab dipanggil Kak Mia ini.
Baca Juga:
BP BUMN dan Danantara Pangkas Entitas PLN Group, Target Tinggal 23 Perusahaan pada 2028
Ia menilai KOWANI memiliki peran strategis dalam memperjuangkan kepentingan perempuan, perlindungan anak, serta penguatan nilai-nilai kebangsaan yang saat ini semakin dibutuhkan dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi.
"KOWANI memiliki sejarah panjang dan kontribusi besar bagi bangsa. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki Yenny Wahid, saya optimistis organisasi ini akan semakin maju, inklusif, dan mampu melahirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi perempuan Indonesia di berbagai daerah," katanya.
Dukungan lebih dari dua pertiga anggota aktif yang diperoleh Yenny Wahid melampaui ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Bab V Pasal 13 ayat 6 dan Anggaran Rumah Tangga Bab VI Pasal 16 ayat 8, sehingga hasil KLB dinyatakan sah dan mengikat.