WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkenalkan standar penilaian terbaru dalam ajang Penghargaan Adipura.
Penilaian ini tak lagi hanya mengutamakan kebersihan kota, melainkan juga mempertimbangkan alokasi anggaran daerah dan keterlibatan masyarakat dalam pengurangan timbulan sampah.
Baca Juga:
Pemko Binjai Perluas TPA Demi Tangani 150 Ton Sampah Harian
"Tidak hanya untuk kota bersih tapi juga yang memiliki kebijakan dan fasilitas berpihak pada lingkungan. Kita mengeluarkan kriteria penilaian baru Adipura, yaitu ada 3 dimensi mendasar pada Adipura," ujar Sekretaris Utama KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Menurut Vivien, aspek pengelolaan kebersihan dan sistem pengelolaan sampah memberikan kontribusi sebesar 50 persen dari total nilai.
Sementara kebijakan lingkungan serta anggaran daerah menyumbang 20 persen, dan 30 persen sisanya berasal dari kesiapan sumber daya manusia serta sarana pendukung.
Baca Juga:
Jasa Marga Teken MoU dengan Kementerian LH untuk Pengelolaan Sampah di Rest Area Tol
KLH juga akan memeriksa apakah daerah masih mengandalkan metode pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Daerah yang masih melakukan open dumping atau pembuangan terbuka tanpa penanganan akan dikenai penilaian lebih ketat.
"Tapi dikasih sekarang agak longgar sedikit, controlled landfill. Artinya yang TPA open dumping sama sekali tidak dihitung," jelas Vivien.