Arman menegaskan, saat ini seharusnya apa yang terjadi terhadap PC harus dipercayai sampai terdapat bukti yang menyatakan hal sebaliknya.
Dia mengatakan demikian karenabila di kemudian hari dugaan tindak pidana tersebut terbukti sesuai yang dilaporkan.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
Maka itu, dugaan perbuatan yang dilakukan Brigadir J sebagai penghinaan dan kejahatan besar terhadap martabat, kehidupan seorang perempuan, dan keluarganya.
Dia menambahkan, apabila dugaan itu terbukti di kemudian hari maka korban dari Brigadir J tak hanya PC tapi Irjen Ferdy sebagai suami. Selain itu, ada juga masa depan anak-anak keduanya. Kemudian, ada juga orang tua, Brigadir E, dan institusi Polri.
"Kami berharap perkara ini akan dibuka dengan seterang-terangnya dan sejelas-jelasnya," tuturnya.
Baca Juga:
Lindungi Peserta dari Penipuan Digital, TASPEN Gandeng Bareskrim Polri
Kasus kematian Brigadir J saat ini juga tengah ditangani Bareskrim. Tewasnya Brigadir J mencuat diduga karena baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Ya benar (ditangani Bareskrim)," kata Dedi kepada, Minggu, 31 Juli 2022.
Dedi mengatakan, alasan Bareskrim kembali menangani kasus ini yang sebelumnya di Polda Metro Jaya karena demi efisiensi dan efektivitas penyidikan. Dia bilang, penanganan kasus Brigadir J kini digabungkan dengan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri Listyo Sigit.