WahanaNews.co | Kuasa Hukum dari Istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebutkan kliennya saat ini seperti tidak dianggap sebagai korban dalam kasus kematian Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurutnya, kasus ini justru muncul spekulasi liar terhadap kliennya.
Baca Juga:
Kapolri Tunjuk Brigjen Cahyono Wibowo Kepala Korps Pemberantasan Korupsi
Menurut Arman, kasus itu justru berfokus pada spekulasi liar dan isu miring tanpa melihat keberadaan kliennya yang berinisial PC sebagai korban. Padahal, ia bilang PC adalah korban.
Dia menuturkan, PC diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J sebelum baku tembak dengan Bharada E terjadi.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual malah tenggelam oleh segala isu yang ada. Padahal, negara yang kita cintai ini menganut asas kemanusiaan yang adil dan beradab," kata Arman, Minggu 31 Juli 2022.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
Arman menyampaikan, dalam kasus ini seharusnya dikedepankan pendekatan terhadap perempuan. Sebab, perempuan merupakan kelompok rentan yang menjadi korban kekerasan seksual, tanpa pandang bulu dia siapa.
Menurut dia, dalam kasus ini seorang istri dari jenderal telah menjadi korban.
"Syukur Alhamdulillah klien kami selamat karena ada Brigadir E yang menyelamatkan, sehingga nyawa dan keselamatannya masih bisa dijaga," jelasnya.