WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah belum mengambil langkah konkret terkait aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), yang terjadi pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Nezar, pemerintah akan bertindak berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.
Baca Juga:
Judi Online Bisa Gerus Rp1.000 Triliun Ekonomi RI, Komdigi Minta Tindakan Tegas
"Ya, tergantung nanti hasil penyidikannya seperti apa," ujar Nezar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
"Kebebasan pers itu dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Kalau ada hal yang dianggap tidak sesuai, ya harus diselesaikan berdasarkan UU Pers," katanya.
Baca Juga:
Komdigi Telusuri Dugaan Pelanggaran TFH, Keputusan Segera Diumumkan
Laporkan Teror ke Polisi
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama tim Tempo telah melaporkan kasus dugaan ancaman ini ke pihak kepolisian pada Jumat, 21 Maret 2025.
Koordinator KKJ, Erick Tanjung, menilai aksi tersebut sebagai bentuk ancaman pembunuhan terhadap jurnalis.