Kejadian tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistiknya.
Ancaman terhadap Jurnalis
Baca Juga:
Kejari Jakpus Usut Korupsi Pengadaan Barang PDNS 2020-2024, Kerugian Negara Sampai Ratusan Milyar
Menurut laporan Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 yang disusun oleh Yayasan Tifa, PPMN, dan HRWG bekerja sama dengan Populix, kekerasan terhadap jurnalis masih marak terjadi, terutama dalam masa transisi pemerintahan.
Dari survei terhadap 760 jurnalis di Indonesia, sebanyak 24 persen mengalami teror dan intimidasi, 23 persen menghadapi ancaman langsung, 26 persen mendapat pelarangan pemberitaan, dan 44 persen mengalami pembatasan liputan.
Direktur Eksekutif PPMN, Fransisca Ria Susanti, memperingatkan bahwa jika kasus ini tidak diusut tuntas, ancaman terhadap jurnalis bisa semakin meningkat.
Baca Juga:
Kemenperin: 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
“Kita tidak ingin jurnalis atau masyarakat hidup dalam ketakutan hanya karena menyampaikan kritik terhadap kekuasaan atau memiliki pandangan yang berbeda dari pemerintah,” pungkasnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.