“Hari ini kami resmi melaporkan teror berupa pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo sekaligus host Bocor Alus,” ujar Erick Tanjung di lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Desakan Perlindungan bagi Jurnalis
Baca Juga:
Kejari Jakpus Usut Korupsi Pengadaan Barang PDNS 2020-2024, Kerugian Negara Sampai Ratusan Milyar
Aksi teror ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Konsorsium Jurnalisme Aman yang terdiri dari Yayasan Tifa, Human Rights Working Group (HRWG), dan Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Mereka mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan nyata terhadap kebebasan pers.
Direktur Eksekutif Yayasan Tifa, Oslan Purba, menilai insiden ini bukan sekadar ancaman terhadap individu, tetapi juga menandakan tekanan terhadap kebebasan pers.
Baca Juga:
Kemenperin: 20 Produk Apple Sudah Kantongi Sertifikat TKDN
“Pengiriman paket kepala babi ini adalah bentuk nyata teror terhadap kebebasan pers dan mencerminkan kecenderungan negara yang otoriter serta anti-kritik. Pemerintah harus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia," tegas Oslan dalam pernyataannya, Kamis, 20 Maret 2025.
Cica sendiri merupakan salah satu host siniar “Bocor Alus Politik.” Paket kepala babi tersebut baru dibuka pada Kamis sore, 20 Maret 2025.
Sebelumnya, host siniar lainnya, Hussein Abri Dongoran, juga mengalami teror serupa dengan dua kali perusakan kendaraan oleh orang tak dikenal pada Agustus dan September 2024.