WahanaNews.co | Atas permintaan kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi, pihaknya telah memblokir situs kelompok Khilafatul Muslimin.
"Pemutusan akses terhadap situs tersebut dilakukan sesuai permintaan Bareskrim Polri yang diterima oleh Kementerian Kominfo," ujar Juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Rabu (8/6) sore.
Baca Juga:
Usut Laporan Jokowi soal Ijazah, Polda Metro Jaya Pakai Penyelidikan Bareskrim
"Surat permintaan dari Bareskrim tertanggal 1 Juni 2022," lanjutnya.
Situs khilafatulmuslimin.net, tidak dapat diakses pada Rabu (8/6) pagi.
Pencarian di peramban dengan memasukkan nama situs "khilafatulmuslimin.net", tak bisa masuk ke halaman utama situs tersebut.
Baca Juga:
Ditolak Kasbon, Pria Bunuh Majikannya dan Gasak Uang Rp84 Juta
Pada tampilan halaman muncul pemberitahuan "Situs Diblokir" dengan logo Kemenkominfo.
Tertulis pula "Maaf akses ke situs ini diblokir oleh pemerintah Indonesia karena mengandung konten negatif yang melanggar peraturan perundangan di Indonesia".
Saat coba diakses pada pukul 18.21 WIB, tulisannya berubah menjadi "This account has been suspended. Either the domain has been overused, or the reseller ran out of resources."