WAHANANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menyatakan dukungan penuh terhadap diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 tersebut dinilai menjadi landasan strategis dalam memperkuat sistem pertahanan nasional menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang.
Baca Juga:
BPKN RI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Pekerja Ojol, Mufti Mubarok: Negara Hadir Jaga Keseimbangan Ekosistem Digital
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa konsep pertahanan negara tidak lagi hanya berorientasi pada ancaman militer konvensional.
Kebijakan pertahanan nasional juga mencakup ancaman nonmiliter yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, ideologi bangsa, nilai-nilai kebangsaan, hingga ketahanan sosial masyarakat.
Perpres ini menjadi perhatian publik karena dalam lampirannya secara eksplisit mencantumkan penyebaran budaya Lesbian, Gay,
Baca Juga:
CEO Danantara Rosan Roeslani Prioritaskan Teknologi Terbukti untuk Pengolahan Sampah Energi Listrik
Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ), khususnya melalui media sosial, sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan terorisme, radikalisme, perjudian daring, pinjaman online (pinjol) ilegal, serta penyalahgunaan narkoba ke dalam kategori ancaman yang perlu diantisipasi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Dave menilai kebebasan berekspresi merupakan salah satu hasil dari sistem demokrasi yang dianut Indonesia.
Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan memperhatikan norma, etika, budaya lokal, serta semangat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Pernyataan itu disampaikan Dave saat merespons kebijakan strategis pemerintah terkait upaya penanganan dinamika informasi sekaligus mengantisipasi berbagai potensi ancaman nonmiliter di ruang digital.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi I, mendukung langkah yang diambil pemerintah karena meyakini keputusan tersebut telah melalui proses kajian yang matang.
"Presiden tentu melalui pertimbangan, masukan, dan juga kajian-kajian yang didapatkan, sehingga membuat sebuah keputusan yang sangat penting itu sudah sangat beralasan. Jadi, tentunya kita di Komisi I, khususnya di DPR RI, mendukung kebijakan Beliau. Kita yakin bahwa hal ini sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan berbangsa dan bernegara kedepannya," ujar Dave Dikutip dari situs resmi DPR RI, Rabu (08/07/2026).
Dave juga mengingatkan bahwa kebebasan bermedia sosial tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas.
Menurutnya, setiap warga negara tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga etika, tata krama, serta nilai-nilai kebersamaan dalam berinteraksi di ruang digital agar tidak memicu perpecahan di tengah masyarakat.
"Salah satu dampak atau hasil yang kita dapatkan dari demokrasi adalah kebebasan berekspresi. Kita bisa menyatakan pendapat, menyatakan kebijakan. Tapi tentunya ini harus ada aturan dan harus ada batasan-batasan untuk menjaga kearifan budaya lokal, tata krama, dan juga kohesivitas Indonesia," tegasnya.
Lebih lanjut, Dave menilai implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 akan terus dievaluasi sesuai perkembangan situasi nasional.
Menurutnya, Komisi I DPR RI akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap efektivitas kebijakan tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman nonmiliter yang terus berkembang.
Ia menambahkan, DPR RI juga terbuka untuk membahas penyusunan regulasi baru apabila di kemudian hari dibutuhkan penguatan payung hukum guna menyesuaikan dinamika ancaman yang dihadapi bangsa.
Dengan demikian, kebijakan pertahanan negara diharapkan tetap adaptif dan mampu menjawab tantangan yang muncul di masa mendatang.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]