WahanaNews.co | Komisi II DPR, yang membidangi urusan pemilu, dengan Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sepakat bahwa masa kampanye Pemilu 2024 dipangkas menjadi 75 hari.
Kesepakatan itu diambil DPR, pemerintah, dan KPU dalam rapat konsinyasi saat masa reses.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menjelaskan kesepakatan tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan.
Menurut Saan, durasi masa kampanye dipersingkat untuk menghindari polarisasi di masyarakat imbas tahun politik sebagaimana yang terjadi pada 2019 dan 2014 lalu.
"Itu mayoritas fraksi, ya, meminta itu (75 hari). Pertama, menghindari polarisasi. Kampanye yang terlalu lama itu kan bisa menimbulkan polarisasi di masyarakat. Ini membahayakan dalam konteks keutuhan dan sebagainya. Ini introspeksi 2019 dan 2014, kan," kata Saan, Minggu (15/5).
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Lebih lanjut, Saan menyebut pihaknya meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu melakukan efisiensi produksi dan distribusi logistik pemilu.
Salah satunya terkait pencetakan kertas suara.Saan melanjutkan, masa durasi kampanye yang singkat juga diharap akan lebih efisien di tengah situasi pemulihan pandemi.
"Terkait juga dengan efisiensi. Ini pemilu kita kan masih suasana pemulihan saat masa pandemi. Dan tentu belum stabil semua baik dari sisi ekonomi, sosial. Bahkan kita juga belum tahu pandemi ke depannya seperti apa, maka perlu juga dilakukan efisiensi dengan tidak mengurangi kualitas dari kampanye itu sendiri," ujar Ketua DPW NasDem Jawa Barat itu.