"Dalam rangka itu, kita juga minta pemerintah menyiapkan regulasi ya, terutama pengadaan dan distribusi logistik terkait dengan kandisasi seperti kertas suara, formulir, dan sebagainya," ujar Saan.
Pemerintah juga diminta menyiapkan regulasi terkait tahapan pemilu 2024.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Saan menyebut masih akan menunggu hasil simulasi pelaksanaan kampanye berdurasi 75 hari yang dilakukan oleh KPU.
"Kita minta pemerintah menyiapkan regulasi itu dalam rangka mendukung kampanye yang 75 hari itu. Nanti itu disimulasikan, nanti lihat simulasinya seperti apa, karena kan pemerintah juga ada usulan 90 hari," katanya.
Terkait persidangan atas sengketa yang muncul saat masa kampanye, Saan mengatakan pihaknya sedang menkonsultasikan ihwal itu dengan Mahkamah Agung.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
Dia berharap proses persidangan di PTUN dapat dipercepat terkait kasus kepemiluan 2024.
"Kami meminta KPU untuk mensimulasikan durasi masa kampanye 75 hari tapi dengan syarat nanti yang bersengketa di PTUN-nya bisa cepat selesai juga. Jadi dengan durasi masa kampanye 75 hari, terus ada sengketa, itu bisa disingkat waktunya soal penanganan sengketanya dengan Mahkamah Agung kan," katanya.
"Nah makanya untuk soal sengketa di PTUN, nanti DPR akan coba konsultasi dengan Mahkamah Agung," imbuh Saan.