Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Junimart Girsang.
Dia menyebut masa durasi kampanye yang singkat berorientasi untuk mengefisienkan waktu dan anggaran.
Baca Juga:
Pjs. Bupati Labuhanbatu Utara Saksikan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Dari hasil diskusi, kajian kami dalam konsinyering tersebut, Komisi II menyampaikan masa kampanye cukup 75 hari saja dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran. Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan/atau transisi pandemi ke endemi. Untuk kampanye, fisik 60 hari, virtual 15 hari," kata Junimart dihubungi terpisah.
Saan memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 tak menggunakan sistem pencoblosan elektronik atau e-voting. Menurutnya, saat ini masih ada sejumlah kendala untuk merealisasikan e-voting pada 2024.
"Kalau e-voting itu kan nggak mungkin ya karena kita memang masih banyak kendala. Kemungkinan kita menggunakan teknologi informasi, digitalisasi itu melalui beberapa tahapan, mungkin dari soal pemutakhiran data pemlih, verifikasi partai politik, dan hal lain, yang diupayakan kan soal rekapitulasi elektronik tapi ini kan membutuhkan payung hukum. Nah, nanti kita coba diskusikan gimana," kata dia.
Baca Juga:
Evaluasi Kinerja KPU Toba: Pemuda Kecewa, Demokrasi dalam Pertaruhan
Saan mengatakan pihaknya telah meminta kepada KPU terkait tahapan pemilu apa saja yang dapat menggunakan sistem teknologi informasi.
KPU saat ini memiliki sejumlah sistem teknologi informasi terkait kepemiluan seperti Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
"Kami juga sudah minta KPU, tahapan mana yang nanti bisa menggunakan teknologi informasi, kayak Sipol kan sudah pasti, terus nanti pemutakhiran data. Kemudian juga Sirekap," lanjutnya. [non]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.