Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat proses pelayanan, serta memperkuat efektivitas pengambilan kebijakan berbasis data.
“Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” terangnya.
Baca Juga:
Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Flyover dan Underpass di Jawa Barat Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Khozin menambahkan, kehadiran regulasi baru mengenai administrasi kependudukan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di tengah perkembangan teknologi digital yang terus berlangsung.
Menurutnya, Indonesia memerlukan payung hukum yang mampu mendukung integrasi data kependudukan sebagai fondasi penyelenggaraan layanan publik yang modern, efektif, dan akuntabel.
“UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” tandas Khozin.
Baca Juga:
Ali Mazi Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Soroti Ketimpangan Infrastruktur Pulau Terluar
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.