WahanaNews.co | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2023 di Balai Agung, Balaikota, DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Penganugerahan tersebut merupakan puncak acara setelah dilakukannya proses dan tahapan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 terhadap seluruh badan publik di Jakarta.
Baca Juga:
Komisi Informasi Sumut Lakukan Visitasi KIP Pemkab Dairi
Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan, E-monev merupakan agenda rutin yang penting setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan dan perkembangan badan publik di Jakarta terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008.
“Kami atas nama Komisi Informasi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah mengikuti proses E-Monev KI DKI Tahun 2023. Semoga tahun depan lebih banyak lagi badan publik yang INFORMATIF,” kata Harry.
Harry menjelaskan, pada prinsipnya pelaksanaan E-Monev bukanlah ajang kompetisi semata.
Baca Juga:
Komisi Informasi Minta Transparansi Salah Satu Tema Debat Pilkada Jakarta
Lebih dari itu, E-Monev menjadi momen berharga bagi badan publik untuk dapat memperoleh supervisi dari Komisi Informasi mengenai tata kelola informasi publik yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui E-Monev ini justru bisa menjadi momentum bagi badan publik untuk meningkatkan terus bagaimana tata kelola dan pelayanan informasi publik ke masyarakat yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua sekaligus Ketua Pelaksana E-Monev KI DKI Tahun 2023, Luqman Hakim Arifin, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan E-Monev KI DKI Tahun 2023 total badan publik yang mengikuti tahapan E-Monev sebanyak 232 badan publik.