Lebih jauh, Komisi IX DPR RI memastikan akan memaksimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk mengawal perlindungan WNI, khususnya pekerja migran yang masuk kategori rentan.
Pengawasan, kata Ninik, tidak hanya berfokus pada pemulangan korban, tetapi juga pada perbaikan tata kelola migrasi kerja secara menyeluruh.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR Dorong Sistem Deteksi Dini untuk Cegah TPPO di Pintu Keberangkatan
“Komisi IX akan menggunakan fungsi pengawasan dan anggaran untuk memastikan perlindungan WNI, khususnya pekerja migran rentan. Tidak berhenti pada pemulangan korban, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah," ucap Ninik.
"Seperti tata kelola migrasi kerja, literasi masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
Baca Juga:
DPR Ingatkan Indonesia Kini Jadi Sumber, Transit, dan Tujuan Perdagangan Orang
Di akhir pernyataannya, Ninik mengingatkan pemerintah agar tidak menunda langkah-langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Ini menjadi pengingat bahwa perlindungan WNI adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda," ucap politisi PKB tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.