“Pengawasan ketat rekrutmen berbasis digital, bekerja sama dengan Komdigi untuk menutup kanal lowongan kerja ilegal dan menindak platform yang menjadi medium perekrutan,” ujarnya. Ia menilai langkah ini krusial mengingat sebagian besar perekrutan korban TPPO saat ini dilakukan melalui media sosial dan platform daring.
Di tingkat internasional, Komisi IX juga mendorong agar diplomasi perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dilakukan secara lebih proaktif.
Baca Juga:
Ombudsman: Masih Banyak Orang Memandang Perdagangan Orang Sebagai Bagian Bisnis
Ninik menyebut, perjanjian bilateral dengan negara tujuan perlu dirancang secara spesifik untuk menargetkan kejahatan siber dan praktik perdagangan manusia.
“Diplomasi perlindungan yang lebih proaktif, termasuk perjanjian bilateral yang secara spesifik menargetkan kejahatan siber dan TPPO,” kata Ninik.
Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas negara merupakan elemen kunci dalam mencegah dan menangani kasus perdagangan orang yang bersifat transnasional.
Baca Juga:
5 Pelayan Cafe yang Terjaring Razia Satpol PP Tapteng Diduga Korban Perdagangan
Di sisi hulu, penguatan penegakan hukum terhadap jaringan perekrut di dalam negeri juga dinilai tidak kalah penting.
Ninik menegaskan bahwa tanpa pemutusan mata rantai perekrutan sejak awal, potensi munculnya korban baru akan terus berulang.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan perekrut di dalam negeri. Tanpa memutus rantai di hulu, korban akan terus berulang,” ujarnya.