WAHANANEWS.CO, Jakarta – Upaya pemerintah melakukan perampingan atau streamlining terhadap badan usaha milik negara (BUMN) mendapat dukungan dari Komisi VI DPR RI.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menciptakan struktur perusahaan yang lebih efisien, mengurangi potensi pemborosan, sekaligus memastikan keberadaan BUMN memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Baca Juga:
Garuda Pimpin Holding Maskapai BUMN, Danantara Ingin Kuasai Pangsa Pasar Penerbangan
Anggota Komisi VI DPR RI Firnando H. Ganinduto mengatakan, kebijakan streamlining merupakan bagian dari arahan pemerintah yang berlaku secara luas bagi seluruh BUMN.
Dengan demikian, langkah penataan tersebut tidak hanya menyasar perusahaan tertentu, termasuk PT Pertamina, tetapi menjadi agenda yang harus diterapkan pada seluruh perusahaan pelat merah.
“Sebenarnya streamlining ini kan sudah perintah langsung dari Presiden melalui Danantara. Jadi di RKAP Danantara di awal tahun kepada kami Komisi VI, itu bukan hanya Pertamina saja, tapi seluruh BUMN itu harus dilakukan streamlining,” ujar Firnando usai menghadiri pertemuan Komisi VI DPR dengan BUMN Energi dalam kunjungan kerja reses Komisi VI DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga:
Ratusan BUMN Tak Efisien Akan Ditutup, MARTABAT Prabowo-Gibran: Negara Tak Boleh Terus Menanggung Beban
Menurut Firnando, penataan struktur BUMN diperlukan agar organisasi perusahaan negara tidak terlalu gemuk dan dapat bekerja secara lebih efektif.
Ia menyebut keberadaan sejumlah anak perusahaan maupun cucu perusahaan perlu dievaluasi apabila sudah tidak memiliki fungsi yang relevan atau justru berpotensi menambah beban perusahaan.
Ia menegaskan bahwa langkah efisiensi tersebut pada dasarnya mendapat dukungan dari seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI.
Penataan bukan semata-mata bertujuan mengurangi jumlah perusahaan, tetapi memastikan setiap entitas yang dipertahankan memiliki peran, fungsi, dan kontribusi yang jelas terhadap kinerja BUMN.
“Jadi ini saatnya kita untuk merampingkan BUMN, efisiensi BUMN, dan harus memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Tidak membuang-buang uang BUMN, which is uang rakyat yang akhirnya tidak ada gunanya,” tegasnya.
Firnando yang merupakan legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah I itu juga meminta agar pelaksanaan streamlining tidak berjalan terlalu lambat.
Menurutnya, proses evaluasi dan penataan perlu dilakukan secara terukur dan presisi agar struktur perusahaan menjadi lebih sederhana tanpa menghilangkan fungsi strategis yang masih dibutuhkan.
“Menurut saya ini harus lebih cepat lagi streamlining-nya, harus cepat lagi dan harus lebih efektif lagi, supaya BUMN ini menjadi ramping dan efektif,” katanya.
Pertamina Diminta Tetap Fokus pada Bisnis Inti
Terkait Pertamina, Firnando menekankan bahwa kebijakan perampingan tidak berarti pemerintah maupun pemegang saham ingin mengurangi kapasitas bisnis utama perusahaan di sektor energi.
Menurut dia, streamlining justru diarahkan untuk membuat Pertamina lebih fokus menjalankan fungsi utamanya di bidang energi dan sumber daya mineral.
Unit usaha yang dinilai berada di luar bisnis inti, lanjutnya, dapat dipisahkan atau ditata kembali.
Dengan pemisahan tersebut, Pertamina diharapkan dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal untuk menjalankan tugas strategisnya, termasuk mendukung kebutuhan dan ketahanan energi nasional.
“Yang dimaksud streamlining itu kan yang di luar dari fokusnya Pertamina. Pertamina itu kan energi sumber daya mineral, jadi misalnya rumah sakit itu harus dipisahkan, mungkin pesawatnya juga harus dipisahkan, mungkin bisnis-bisnis lain yang di luar dari energi sumber daya mineral itu harus dipisahkan,” pungkasnya.
Kebijakan streamlining BUMN sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan terhadap struktur perusahaan negara.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan pemangkasan rantai anak dan cucu perusahaan BUMN, terutama pada sektor-sektor strategis seperti energi yang mencakup Pertamina dan PLN.
Melalui penataan tersebut, pemerintah berupaya mengurangi lapisan birokrasi yang dinilai dapat memperpanjang proses pengambilan keputusan.
Struktur BUMN yang lebih sederhana diharapkan mampu membuat perusahaan bergerak lebih cepat, adaptif terhadap perubahan, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi pengelolaan aset negara.
Dengan demikian, streamlining tidak hanya diarahkan untuk menghasilkan struktur organisasi yang lebih ramping, tetapi juga memastikan setiap perusahaan dan unit usaha yang berada di bawah BUMN memiliki fungsi yang jelas serta memberikan nilai tambah bagi negara dan masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]