WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menerbitkan Surat Keputusan Panitia Besar (SKPB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.
Keberadaan SK tersebut dinilai sangat penting sebagai dasar hukum pembentukan kepanitiaan resmi yang akan bertanggung jawab mengawal seluruh tahapan persiapan ajang olahraga multicabang terbesar di Indonesia.
Baca Juga:
Bupati Taput Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas
Hingga saat ini, belum terbitnya SK Panitia Besar PON XXII 2028 dinilai menjadi kendala utama yang menghambat langkah awal persiapan di daerah.
Padahal, dua provinsi yang ditunjuk sebagai tuan rumah bersama, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menunjukkan kesiapan untuk memulai berbagai tahapan penyelenggaraan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hardian menegaskan bahwa kepastian regulasi dan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat menjadi faktor kunci dalam menjamin kesuksesan penyelenggaraan PON XXII.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Aceh Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
Berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi X ke daerah, pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan terkait di NTB maupun NTT telah melakukan sejumlah persiapan awal.
Namun, berbagai langkah strategis masih tertahan karena belum adanya landasan administratif berupa SK kepanitiaan dari pemerintah.
"Keberhasilan penyelenggaraan sangat tergantung kepada dukungan penuh Pemerintah Pusat, khususnya percepatan penerbitan SKPB PON Ke-22 agar kepanitiaan resmi dapat segera bekerja menyusun master plan, menetapkan kebutuhan anggaran, serta melakukan koordinasi lintas sektor secara tepat waktu, transparan, dan sesuai standar," ujar Lalu Hardian saat memimpin Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).