Menurutnya, keberadaan panitia resmi akan mempermudah penyusunan peta jalan penyelenggaraan, perencanaan pembangunan dan renovasi sarana olahraga, penganggaran, hingga koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Dengan demikian, seluruh proses persiapan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga:
Bupati Taput Dukung Program Pemerintah Pusat, Tekankan Kebersihan Lingkungan dan Percepatan Program Prioritas
Komisi X juga mengingatkan bahwa percepatan penerbitan SKPB tidak hanya berkaitan dengan PON XXII, tetapi juga berdampak langsung terhadap persiapan Pekan Paralimpiade Nasional (PEPARNAS) XVIII yang akan diselenggarakan secara terpadu dengan agenda PON.
Keterpaduan perencanaan kedua ajang tersebut dinilai penting untuk memastikan efisiensi anggaran sekaligus menjamin kualitas pelayanan bagi seluruh atlet, termasuk atlet penyandang disabilitas.
Tanpa adanya kepastian struktur kepanitiaan dari pemerintah pusat, sejumlah tantangan teknis dan administratif dikhawatirkan sulit diatasi.
Baca Juga:
Mendagri Ungkap Aceh Wilayah Paling Parah Terdampak Bencana
Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan kemampuan anggaran daerah melalui APBD, kebutuhan pembangunan dan peningkatan aksesibilitas venue yang ramah disabilitas, hingga koordinasi sistem transportasi dan mobilitas peserta yang memerlukan dukungan lintas kementerian, terutama Kementerian Perhubungan.
Selain membahas kesiapan penyelenggaraan PON dan PEPARNAS 2028, Komisi X DPR RI juga memanfaatkan rapat kerja tersebut untuk menyoroti berbagai agenda strategis di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain reformasi birokrasi, peningkatan efektivitas program pembinaan olahraga nasional, serta jaminan kesejahteraan atlet setelah memasuki masa pensiun.