WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk menyusun dan menyajikan data klaster penghasilan masyarakat Indonesia sebagai instrumen penting dalam mengukur tingkat kesejahteraan warga negara sekaligus menilai efektivitas pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Dolfie, hingga saat ini pemerintah belum memiliki pemetaan yang komprehensif terkait distribusi pendapatan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Fenomena Lipstick Effect Marak, DPR Ingatkan Anak Muda Prioritaskan Aset Produktif
Padahal, data tersebut sangat diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi ekonomi masyarakat di berbagai lapisan serta menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Selama ini kan kita tidak punya data penghasilan rakyat Indonesia,” ujar Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat bersama enam Direktur Jenderal Kementerian Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/6/2026).
Ia menilai berbagai indikator yang selama ini digunakan untuk membaca kondisi ekonomi masyarakat, termasuk tingkat konsumsi dan penjualan kendaraan bermotor, belum mampu menggambarkan secara utuh daya beli maupun tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Baca Juga:
Kunjungi PT INKA, Komisi XI Tekankan Optimalisasi PMN dan Peningkatan Komponen Lokal
Oleh karena itu, Dolfie mendorong DJP untuk memanfaatkan data perpajakan yang dimiliki guna menyusun profil pendapatan masyarakat berdasarkan kelompok atau klaster penghasilan.
Menurutnya, melalui basis data perpajakan yang dimiliki DJP, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih rinci mengenai jumlah masyarakat pada setiap tingkatan penghasilan.
Misalnya, berapa banyak warga yang memiliki penghasilan sekitar Rp5 juta per bulan, Rp10 juta per bulan, hingga kelompok masyarakat dengan pendapatan yang lebih tinggi.