Pemetaan tersebut dinilai penting untuk mengetahui apakah pertumbuhan ekonomi yang selama ini terjadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan.
Dengan adanya data yang terstruktur, pemerintah dapat memantau pergerakan masyarakat dari kelompok penghasilan tertentu menuju kelompok yang lebih tinggi dari tahun ke tahun.
Baca Juga:
Fenomena Lipstick Effect Marak, DPR Ingatkan Anak Muda Prioritaskan Aset Produktif
Dolfie menjelaskan bahwa peningkatan jumlah wajib pajak yang berada pada kelompok penghasilan lebih tinggi dapat menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan ekonomi nasional.
Data tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi efektivitas berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semakin banyak yang membayar pajak penghasilan di atas angka sebelumnya, tentu kita menilai bahwa ini peningkatan kesejahteraan,” katanya.
Baca Juga:
Kunjungi PT INKA, Komisi XI Tekankan Optimalisasi PMN dan Peningkatan Komponen Lokal
Selain menjadi alat ukur kesejahteraan, data klaster penghasilan masyarakat juga dinilai penting dalam proses perencanaan anggaran negara.
Oleh sebab itu, Dolfie meminta agar DJP dapat menyiapkan data tersebut sebagai bahan pendukung dalam penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2027.
Menurutnya, keberadaan data yang akurat dan terukur akan membantu pemerintah serta DPR dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat berdasarkan kondisi ekonomi yang sebenarnya.