WahanaNews.co | Sebanyak 150 hakim di Jawa Timur diadukan ke Komisi Yudisial. Mereka diduga telah melanggar kode etik kehakiman.
Adanya aduan ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata saat melakukan kunjungan kerja dalam rangka Edukasi Publik Tugas dan Fungsi Komisi Yudisial di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (26/9/2021).
Baca Juga:
Soal Penundaan Pemilu Gugatan Partai Prima, Hakim PN Jakpus Mangkir dari Panggilan KY
Jumlah aduan ini menjadi yang terbanyak kedua setelah DKI Jakarta.
Dengan adanya aduan itu, Komisi Yudisial telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kejaksaan, kepolisian, dan KPK, untuk meningkatkan pengawasan dan supervisi.
Diakui Mukti, untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik hakim bukanlah perkara mudah. Hal ini dikarenakan pola dan modus operandi yang digunakan oknum hakim lebih canggih.
Baca Juga:
Terjerat Asmara dengan Pemohon Cerai, Hakim MY Diberhentikan
"Permainannya memang canggih, jadi untuk mencari bukti memang sulit," ujar Mukti.
Namun jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik tersebut, Komisi Yudisial memastikan oknum hakim nakal atau diistilahkan sebagai hakim hitam ini akan dikenakan sanksi berat.
Pemberian sanksi ini sudah menjadi komitmen dan pakta integritas yang disepakati antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung.