WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) menerima 2.661 laporan sepanjang Januari sampai November 2022.
Sebanyak 19 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung
"Total penerimaan laporan dan tembusan 2.661 laporan," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers akhir tahun di kantornya, Jakarta, Rabu (28/12).
Laporan masyarakat itu diterima secara langsung, online, maupun lewat pos. DKI Jakarta menempati posisi teratas lokasi pengaduan dengan jumlah 285, disusul Jawa Timur (161 aduan), Sumatera Utara (144 aduan), Jawa Barat (125 aduan), dan Jawa Tengah (80 aduan).
Adapun 19 hakim dijatuhi sanksi beragam. Rinciannya 14 orang dijatuhi sanksi ringan, terdiri dari enam orang kena teguran tertulis dan delapan orang dijatuhi sanksi pernyataan tidak puas secara tertulis.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
Kemudian satu hakim kena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dan satu orang kena sanksi non palu paling lama enam bulan.
Selanjutnya tiga orang hakim dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hakim-hakim yang dipecat berinisial MIT, MIM, dan HGU.
"Terlapor inisial MY dilaksanakan sidang MKH 27 September 2022. Sidang ditunda karena yang bersangkutan dirawat di rumah sakit," kata Joko.