WahanaNews.co | Komisi Yudisial (KY) telah memanggil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Pemanggilan itu berkaitan dengan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 terkait gugatan Partai Prima.
Baca Juga:
Dalami Dugaan Suap Kasasi Ronald Tannur, KY Koordinasi dengan Kejagung
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap para pihak tersebut.
"Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," ujar Miko dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/5/2023).
Miko menjelaskan Ketua maupun majelis hakim PN Jakarta Pusat telah dipanggil sebanyak satu kali dan tidak hadir.
Baca Juga:
Kontroversi Calon Hakim Agung: DPR Tolak Semua Usulan KY, Ini Alasannya
"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang terhadap para pihak ini. Komisi Yudisial berharap para pihak dapat memenuhi pemanggilan karena forum etik di Komisi Yudisial berguna bagi para pihak untuk memberikan penjelasan yang utuh terhadap laporan masyarakat ini," jelas Miko.
Menurut Miko, pemeriksaan Ketua PN Jakpus diagendakan pada Senin (29/5), sementara Majelis Hakim pada Selasa (30/5). Miko menegaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim.
Pada 6 Maret 2023, KY menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memutus penundaan tahapan Pemilu 2024.